Pemerintah Saudi boleh dibilang, termasuk
pemerintahan yang banyak memberlakukan larangan kepada warga negaranya.
Sebagian ada yang bersumber dari syariat Islam, dan sebagian lagi dari
ijtihad ulama dan pejabat yang memerintah. Atas larangan-larangan
tersebut, ada pihak yang mendukung, juga ada yang melakukan protes dan
menggugat atas aturan ketat tersebut.
Berikut larangan-larangan yang diberlakukan Pemerintahan Arab Saudi kepada masyarakatnya:
1. Arab Saudi Larang Peredaran Alquran Warna-Warni
'Barbie Quran Barbie' merupakan Alquran warna-warni yang saat ini
tengah diperdebatkan berbagai kalangan di Arab Saudi. Penerbitan Alquran
dengan kertas yang berwarna ini bertujuan untuk menarik minat anak-anak
dalam membaca Alquran. Namun ternyata justru menimbulkan kontroversi di
publik.
Tidak lama setelah beredar di pasaran Arab, Alquran versi ini
langsung mendapat kritikan dari berbagai kalangan di negeri itu.
Beberapa pihak menganggap bahwa ini adalah bentuk penyelewengan Alquran.
Imam dan syekh di Arab Saudi mengungkapkan kemarahannya di situs
jejaring sosial yang mereka miliki. Mereka mengatakan bahwa format asli
dari Alquran harus dijaga dan dihormati.
Sheikh Abdul Rahman al-Barrak, seorang ulama di Arab Saudi
menyarankan agar Alquran warna-warni ini tidak hanya dilarang tetapi
juga harus dibakar bagi yang sudah memilikinya."Siapa saja yang telah
memiliki salinan Alquran ini harus membakarnya," kata Sheikh Abdul
Rahman al-Barrak, seperti dikutip dari
Al Arabiya, Sabtu (18/8/2012).
Sementara itu, Departemen Urusan Islam Saudi bekerja sama dengan
perusahaan percetakan King Fahad berupaya untuk menghentikan salinan
'Barbie Quran Barbie'. “Salinan Alquran hanya dibenarkan dari penerbit
King Fahad," kata Muhammad Amin al-Khatri, Direktur Jenderal Departemen
Urusan Islam Saudi.
2. Larang Ahwat Tamasya di Taman
Sebuah badan yang dikenal sebagai
'Badan Amar Makruf Nahi Munkar' melarang
perempuan Arab Saudi berekreasi di taman-taman. Larangan itu berlaku
bagi wanita berusia di atas 12 tahun. Pelarangan dan pembatasan tersebut
menuai protes keras dari warga Saudi.
Menurut laporan televisi Al Alam pada Senin (27/8),
Badan Amar Makruf Nahi Munkar
Saudi mengancam akan menutup taman-taman dan tempat rekreasi jika tidak
mematuhi larangan tersebut.''Jika tidak mematuhinya, maka badan itu
akan menutup tempat-tempat tersebut atau membayar denda berat,'' tulis
Al Quds Palestina.
3. Larang Da’i Dijadikan Iklan
Kementerian Haji Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan berisi
larangan da’i menjadi model iklan perusahaan-perusahaan penyelenggara
haji. Dilansir
Saudi Gazette (21/8/2012) peraturan baru itu
mengakhiri perdebatan tentang apakah perusahaan-perusahaan itu
mengeksploitasi para dai terkemuka untuk menarik Muslim berangkat haji
bersama mereka.
Kementerian mengeluarkan peringatan bahwa perusahaan yang melanggar
aturan akan dilarang memberikan akomodasi kepada jamaah haji di sekitar
Masjidil Haram dan tempat-tempat kunci lainnya, demikian dilaporkan
koran
Al Watan Senin kemarin.
Kementerian Haji menjelaskan, perusahaan penyelenggara haji boleh
menunjuk dai terkemuka untuk menjadi pembimbing jamaah mereka, tetapi
namanya tidak boleh dicantumkan dalam iklan jasa pemberangkatan
haji/umrah yang mereka tawarkan. Keputusan itu diambil pihak berwenang
Saudi, setelah banyak perusahaan haji yang menggunakan nama para dai
terkenal untuk menarik ongkos haji lebih tinggi.
4. Larang Haji Bintang lima
Menyusul kritik dari Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Ahmad atas
promosi “haji bintang lima”, Kementerian Haji Saudi berjanji akan
menindak perusahaan haji yang menawarkan layanan haji
VIP dengan denda SR100.000.
“Layanan seperti ini tidak sesuai dengan ibadah yang merupakan rukun
Islam kelima ini. Haji adalah perjalanan spiritual, bukan perjalanan
bermewah-mewahan,” kata seorang pejabat di Kementerian Haji.
Di Indonesia sendiri, perusahaan penyelenggara haji
VIP atau
yang dikenal dengan 'haji plus', menawarkan layanan seperti hidangan
mewah, fasilitas televisi satelit dan layanan akes internet berkecepatan
tinggi di penginapan para jamaah.
5. Larang Gunakan Domain .gay dan .islam
Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan larangan tegas bagi para
pengguna internet agar tidak membuat alamat domain mereka dengan
akhiran; .gay, .bar, .baby, dan .islam.
Larangan tegas ini diajukan oleh
Saudi Arabia's Communication and Information Technology Commission (CITC),
karena menganggap domain yang berakhiran .gay seperti sedang
mempromosikan kegiatan homoseksualitas yang sangat ditentang di negara
tersebut.
Menurut CITC terdapat lebih dari 31 larangan domain yang merunut ke
isu SARA. Dan mereka pun telah menemukan lebih dari 1.930 domain
terkenal menggunakan hal tersebut. "Banyak masyarakat dan budaya kami
yang menganggap homoseksualitas sangat bertentangan dengan moralias,
budaya dan agama," ungkap CITC yang dilansir dari CNN.com.
Ketika Johnson & Johnson, perusahaan penyedia perlengkapan bayi
asal Amerika Serikat ingin menggunakan nama domain berakhiran .baby,
pemerintah Arab Saudi pun segera melarang nama domain tersebut beredar
di negara mereka. Karena, mereka menganggap .baby seperti domain yang
digunakan oleh para penyedia hosting pornografi.
Selain hal tersebut, Negara ini juga keberatan akan nama domain yang
berakhiran .islam. "Kami mengharapkan nama domain tersebut berkaitan
dengan isu keagamaan, dan domain tersebut tidak dapat digunakan oleh
swasta yang tidak ada sangkut-pautnya dengan agama Islam."
6. Larang Jual Rokok ke Usia di Bawah 18 Tahun
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan penjualan rokok pada
anak usia di bawah 18 tahun (30 Juli 2012). Pemerintah juga melarang
merokok di dalam fasilitas pemerintah dan daerah komersil tertutup,
termasuk kafe. Hal ini diterapkan, mengutip efek negatif rokok pada
kesehatan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran
Ahmed bin Abdul Aziz, menyatakan peraturan baru itu. Ia memerintahkan
pihak berwenang di seluruh kerajaan untuk menerapkan hukuman bagi setiap
pelanggaran.
Dilansir
Arabnews, meskipun memiliki
polulasi yang relatif kecil, yakni sekitar 25 juta penduduk, namun Arab
memiliki tingkat konsumsi rokok yang tinggi. Arab tercatat menempati
urutan ke 23 konsumen rokok terbesar di dunia. Karena tingginya tingkat
konsumsi rokok tersebut, maka Kerajaan meluncurkan beberapa kampanye
melawan rokok pada beberapa tahun terakhir. Salah satunya melarang
konsumsi rokok di wilayah Kota Suci Makkah dan Madinah.
Pemerintah Saudi juga mengajukan gugatan terhadap perusahaan rokok
besar. Mereka meminta perusahaan tersebut membayar biaya medis dari
pasien yang menderita penyakit akibat merokok.
7. Larang Pria Jual Celana Dalam Wanita
Undang-undang di Arab Saudi yang mulai berlaku Kamis (05/12) ini
melarang pria menjual pakaian dalam wanita di toko-toko.Para pegiat
perempuan di kerajaan Saudi berharap ketetapan yang dikeluarkan Raja
Abdullah itu akan mengakhiri kecanggungan wanita yang membeli pakaian
dalam dan dilayani dengan penjaga toko pria.
Larangan ini
Larangan ini akan diterapkan untuk lebih dari 7.300 toko ritel dan
memberikan peluang kepada lebih dari 40 ribu perempuan yang tidak pernah
memiliki kesempatan bekerja di sektor ritel.Ketetapan yang berisi
larangan itu dikeluarkan Raja Abdullah bulan Juni tahun lalu memberikan
waktu enam bulan kepada pemilik toko untuk mengganti para pelayan pria
di toko pakaian dalam.
Larangan itu akan diperluas untuk
toko-toko kosmetik mulai bulan Juli nanti. "Ini adalah perintah raja,"
kata Menteri Tenaga Kerja Adel Faqih kepada kantor berita AFP.
8. Larang Doa untuk kehancuran Yahudi
Kementerian Urusan Keagamaan Saudi juga melarang para imam masjid
untuk berdoa memohon kehancuran Yahudi dan Nashara di saat khutbah dan
shalat, demikian lansir Bawwabah Al Ahram (7/8/2012). Kementerian
bersangkutan membagikan peringatan pelarangan berdoa untuk kecelakaan
Yahudi dan Nashara dengan alasan bahwa doa itu tidak warid dari Nabi
Saw. Atas dasar itu, pihak kementerian pun berkesimpulan bahwa berdoa
untuk kecelakaan Yahudi dan Nashara adalah perkara yang dilarang secara
syar’i.
9. Larang Perempuan Menyetir
Pemerintah Saudi juga melarang perempuan yang diketahui menyetir
mobil di jalan raya (3 Desember 2011). Dalam sebuah laporan, ulama
konservatif Kamal Subhi, memperingatkan jika perempuan Saudi diberikan
hak untuk menyetir, akan dapat menjadi akhir bagi keperawanan di negara
itu.
Laporan itu disiapkan oleh majelis legislatif Arab Saudi, Dewan
Shura, yang dikenal sebagai kalangan konservatif. Tujuannya adalah
membatalkan rencana untuk mempertimbangkan larangan itu. Dalam laporan
itu dilengkapi grafik yang menunjukan jika perempuan diijinkan mengemudi
akan meningkatkan prostitusi, pornografi, homoseksualitas dan
perceraian.
Meskipun tidak ada peraturan yang secara resmi melarang perempuan
mengemudi di Arab Saudi, tetapi mereka akan ditangkap jika diketahui
tengah mengendarai mobil. Perempuan Saudi pun melakukan berbagai
kampanye untuk menghapus larangan itu. Mereka juga mengatakan tidak
logis jika memperlakukan perempuan dalam kontrol keluarga dan
menjauhkannya dari laki-laki, tapi menggunakan supir laki-laki ketika
keluar rumah.
Raja Abdullah telah mengijinkan jika kemungkinan larangan itu
ditinjau kembali, sebagai bagian dari reformasi yang dilakukannya.
Tetapi, para elit dari kalangan konservatif yang banyak berkuasa di
Saudi bereaksi keras.
10. Larang Kaum Gay dan Perempuan Tomboy Bersekolah
Pemerintah Arab Saudi melarang para Gay dan perempuan tomboy untuk
bersekolah dan kuliah di sekolah-sekolah umum dan
universitas-universitas yang ada di negara tersebut sampai mereka
mengubah perilaku dan penampilan mereka (11 Juni 2012).
Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Arab Saudi,
telah menerima perintah tingkat tinggi untuk menegakkan perintah baru
tentang pelarangan homoseksualitas dan anak perempuan yang mengadopsi
penampilan maskulin, harian berbahasa Arab Sharq melaporkan.
"Instruksi telah dikeluarkan untuk semua sekolah umum dan universitas
untuk melarang masuknya kaum gay dan perempuan tomboy bersekolah dan
untuk meningkatkan upaya mereka untuk melawan fenomena ini, yang telah
dipromosikan oleh beberapa website," terbaca pengumuman tersebut.
11. Larang Masjid Kecil Gunakan Pengeras Suara
Sebagaimana dilansir Al Arabiyanews.com, Kamis (9/8/2012),
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi melarang masjid kecil dalam
menggunakan pengeras suara untuk salat tarawih setiap malam di bulan
Ramadan. Menurutnya, suara-suara yang datang dari pengeras suara masjid
yang berbeda pada saat bersamaan akan menimbulkan kebingungan bagi
pendengar, suasana akan terdengar bising dan ibadah menjadi terganggu.
Selain itu, pengeras suara yang digunakan membawa pertentangan di
beberapa tempat, karena tingkat kebisingannya dapat menyebabkan gangguan
bagi warga yang tinggal dekat dengan masjid. "Meningkatkan volume
pengeras suara tidak diperbolehkan, mungkin saja ada orang sakit dan
lanjut usia yang perlu istirahat dan perlu ketenangan," kata Sheikh
Tawfiq al-Sayegh, imam masjid di pesisir kota Jeddah.
12. Larang Perempuan ikut lomba adu bakat
Arab Saudi yang selama ini dikenal sebagai negara sangat konservatif
mengadakan acara lomba adu bakat di televisi. Uniknya, lomba ini tidak
melibatkan musik dan perempuan dilarang ikut. (Senin, 11 Juni 2012).
Dalam lomba ini, panitia lebih mengizinkan peserta untuk menampilkan
kebolehannya dalam mengaji, membaca puisi, dan adu kebolehan yang
terkait dengan olahraga.
Kontes yang bernama “Buraydah's Got Talent” akan mematuhi aturan
ketat pemisahan jenis kelamin, dengan kata lain, tidak terbuka untuk
perempuan.
Beberapa waktu lalu, Komite Olimpiade Arab Saudi menegaskan pihaknya
melarang atlet putri untuk berpartisipasi ke Olimpiade London 2012.
Menurut laporan surat kabar Arab Saudi, Al Watan, Kamis (5/4), Presiden
Komite Olimpiade Arab Saudi, Pangeran Nawaf bin Faisal tidak memberikan
lampu hijau. "Saya tidak mengizinkan atlet-atlet putri untuk
berpartisipasi dalam Olimpiade saat ini," kata Nawaf seperti dilaporkan
Al Watan.
Salah satu atlet putri Arab Saudi yang 'nekad' berpartisipasi di
ajang olah raga bertaraf internasional adalah Dalma Rushdi Malhas. Dia
berpartisipasi dalam Olimpiade Remaja yang diadakan di Singapura tahun
2010 lalu. Atlet putri tersebut bahkan memenangkan medali perunggu untuk
cabang olah raga berkuda.