Inpres Nomor 9 Tahun 2011

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
TAHUN 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam upaya percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2011, dengan ini menginstruksikan:

Kepada:
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Jaksa Agung;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
6. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
7. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para Gubernur;
9. Para Bupati/Walikota;

Untuk:

PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2011, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011.

KEDUA: Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman pada rencana aksi-rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, yang meliputi:
1.Strategi Bidang Pencegahan;
2.Strategi Bidang Penindakan;
3.Strategi Bidang Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan;
4.Strategi Bidang Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;
5.Strategi Bidang Kerjasama Internasional;
6.Strategi Bidang Mekanisme Pelaporan.

KETIGA: Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini:
1.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengkoordinasikan Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di bidang politik, hukum dan Keamanan.
2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di bidang ekonomi.
3.Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di bidang kesejahteraan rakyat.

KEEMPAT: Para Menteri dan Kepala Lembaga, bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, dan mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

KELIMA: Para Menteri Koordinator melaporkan secara berkala kepada Presiden pelaksanaan rencana aksi yang berada di bawah koordinasinya dengan tembusan kepada Sekretaris Kabinet dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

KEENAM: Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan melakukan pemantauan kemajuan secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi dimaksud dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

KETUJUH: Dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini, semua Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Mahkamah Agung.

KEDELAPAN: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Lampiran: Monggo di download saja
 
Didukung oleh : Nurindra | Cahbalapan | Bakulan Dewe
Copyright © 2016. Cahbalapan - All Rights Reserved
Modifikasi Template oleh Creating Website
Diberdayakan oleh Blogger